JAKARTA. Rovert Tantular, bekas pemilik Bank Century, mengajukan gugatan perdata terkait penangkapannya sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah. Tak tanggung-tanggung, Robert menggugat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan bekas Ketua Pansus Hak Angket DPR M. Idrus Marham.
Menurut T. Triyanto, kuasa hukum Robert, kliennya menggugat karena penangkapan Robert oleh polisi semata-mata atas dasar perintah dari JK yang saat itu memegang jalannya pemerintahan, menggantikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sedang lawatan ke luar negeri. "Perintah penangkapan ini telah dipublikasikan oleh seluruh media dan juga saat sidang Pansus Angket Century pada 14 dan 20 Januari 2010," katanya, Senin (22/3).
Penangkapan Robert, Triyanto bilang, juga merupakan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan dan melawan hukum yang telah dilakukan oleh penguasa. "Ini melanggar ketentuan Pasal 8 UU No.12 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara," katanya.
Selain itu, penangkapan Robert, juga telah mencederai hak subjektif dan merupakan pelanggaran terhadap azas praduga tak bersalah.
Atas perbuatan tersebut, Robert Tantular mengaku mengalami kerugian materi sebesar Rp 500 juta dari keuntungan bisnisnya yang hilang, Rp 50 juta akibat pemblokiran aset, serta kerugian imateriil sebanyak Rp 1 triliun.
Meski begitu, Robert hanya menuntut ganti rugi Rp 1 (satu rupiah) dan pernyataan minta maaf di 6 media cetak dan 7 media elektronik selama 7 hari berturut-turut.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin P, Situmorang selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) belum bisa berkomentar. "Saya harus pelajari dulu," katanya. Sidang gugatan ini bakal digelar Kamis (25/3).
Menurut T. Triyanto, kuasa hukum Robert, kliennya menggugat karena penangkapan Robert oleh polisi semata-mata atas dasar perintah dari JK yang saat itu memegang jalannya pemerintahan, menggantikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sedang lawatan ke luar negeri. "Perintah penangkapan ini telah dipublikasikan oleh seluruh media dan juga saat sidang Pansus Angket Century pada 14 dan 20 Januari 2010," katanya, Senin (22/3).
Penangkapan Robert, Triyanto bilang, juga merupakan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan dan melawan hukum yang telah dilakukan oleh penguasa. "Ini melanggar ketentuan Pasal 8 UU No.12 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara," katanya.
Selain itu, penangkapan Robert, juga telah mencederai hak subjektif dan merupakan pelanggaran terhadap azas praduga tak bersalah.
Atas perbuatan tersebut, Robert Tantular mengaku mengalami kerugian materi sebesar Rp 500 juta dari keuntungan bisnisnya yang hilang, Rp 50 juta akibat pemblokiran aset, serta kerugian imateriil sebanyak Rp 1 triliun.
Meski begitu, Robert hanya menuntut ganti rugi Rp 1 (satu rupiah) dan pernyataan minta maaf di 6 media cetak dan 7 media elektronik selama 7 hari berturut-turut.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin P, Situmorang selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) belum bisa berkomentar. "Saya harus pelajari dulu," katanya. Sidang gugatan ini bakal digelar Kamis (25/3).
No comments:
Post a Comment