Sunday 28 February 2010

MPR Gelar Sidang Paripurna 1 Maret 2010

Jakarta, (tvOne)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan menggelar sidang paripurna pada 1 Maret 2010, dengan agenda tunggal pengesahan dua rancangan keputusan MPR, yakni tentang Peraturan Tatib MPR dan Peraturan Kode Etik MPR. Kepada pers di ruang wartawan DPR Jakarta, Rabu (24/2) Ketua MPR Taufiq Kiemas menjelaskan, bahwa agenda tunggal tersebut telah disepakati oleh pimpinan MPR, pimpinan fraksi dan pimpinan kelompok DPD di MPR dalam rapat gabungan pada 18 Februari yang lalu.

Peraturan tatib MPR adalah sebuah aturan yang memberikan panduan dan batasan bagi MPR atau anggota MPR dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya. Peraturan Tatib MPR itu juga memuat pengaturan tentang pemakzulan (impeachment) presiden dan atau wapres, yang diatur lebih lanjut dalam Bab XVII tentang tata cara Pemberhentian Presiden dan atau Wapres Dalam masa Jabatannya.

Pimpinan MPR memandang penyusunan tatib MPR yang baru tersebut merupakan suatu keharusan, mengingat adanya perubahan-perubahan materi yang terkait dengan MPR yang tersirat dalam UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. "Selain itu rapat gabungan juga menegaskan, konsistensi sidang paripurna dengan agenda tunggal tersebut akan dijaga. Sehingga dinamika didalamnya tidak akan melebar ke luar, dari agenda yang telah disepakati," ujar Taufiq.

Hal senada juga dikemukakan Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Tohari yang menegaskan bahwa tidak mungkin pula paripurna MPR membahas persoalan yang datangnya tiba-tiba atau tidak pernah dibahas sebelumnya dalam rapat-rapat pendahuluan di MPR. "Proses pengambilan keputusan MPR itu dilakukan secara bertingkat, dan disusun secara sistematis. Jadi tidak mungkin muncul agenda, yang sifatnya ujug-ujug (mendadak)," ujar politisi Golkar itu menanggapi pertanyaan seputar munculnya agenda selain pengesahan Tatib di rapat paripurna MPR itu pasca penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPR atas investigasi kasus Century.

Ditegaskannya pula, bahwa MPR mempunyai kewenangan yang besar dan strategis yang berbeda dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Oleh karena itu setiap persidangan paripurna dan agenda yang akan diputuskan MPR harus dibicarakan terlebih dahulu. "Menjaga konsistensi sidang paripurna dengan agenda tunggal itu agar MPR terfokus dan (putusannya) tidak melebar kemana-mana," ujarnya.

Selain itu, Hajriyanto menambahkan, agenda yang akan dibahas juga menentukan kuorum sidang paripurna MPR. Apabila agenda sidang paripurna MPR adalah perubahan konstitusi atau pemakzulan presiden/wapres, maka syarat kuorum itu 2/3 total anggota. Sementara apabila agenda persidangan MPR di luar agenda tersebut, maka kuorum cukup dengan 50 persen plus satu anggota saja. (Ant)